Isi Lengkap SE Terbaru Pemerintah soal Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut

10 Juni 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi penggunaan masker. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker saat melakukan perjalanan naik transportasi umum, hingga pada kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Meski aturan wajib pakai masker sudah resmi dicabut, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat yang sedang tidak sehat untuk tetap memakainya.

Aturan terbaru terkait pencabutan pemakaian masker bagi orang sehat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Transisi untuk Akhiri Status Darurat Pandemi Covid-19

Surat Edaran ini sekaligus mencabut kebijakan yang sebelumnya berlaku yakni, SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Isi lengkap SE terbaru dari Satgas Covid-19 tersebut secara umum mengatur prokes kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Masyarakat diimbau untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran yang tercantum dalam SE tersebut.

Baca Juga: China Sebut Virus Covid-19 Tetap Bahaya Meski WHO Cabut Status Darurat Pandemi

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tiru Gaya Blusukan Jokowi, Jangan Hindari Keluhan Masyarakat

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Jumat 9 Juni 2023.

Wiku menganjurkan pula kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

"Serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19," tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler