Konsumen Jadi Lebih Nyaman, Ini Beberapa Fakta Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah bagi Pelaku Usaha

8 Juni 2023, 14:49 WIB
Sertifikasi halal untuk pelaku usaha /freepik.com/yusufsangdes



PRFMNEWS
– Bagi para pelaku usaha yang belum mendaftar sertifikasi halal, Anda harus tahu beberapa fakta tentang pengurusan sertifikasi halal yang saat ini lebih mudah dan murah.

Memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku usaha adalah salah satu hal yang penting, karena dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan lebih percaya dan nyaman untuk memilih produk tersebut.

Selain itu bagi Anda para pelaku usaha, mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu lebih mudah dan murah, berikut alasannya sebagaimana dikutip dari Instagram @halal.indonesia.

Baca Juga: David da Silva Ingin Persembahkan Trofi Juara Bagi Persib di Liga 1 2023/2024

1. Gak Pake Ribet, Daftar Sertifikasi Halal Online

Pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui PUSAKA Superapss atau laman ptsp.halal.go.id.

2. Dua Skema Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Self Declare: yaitu bila produk memenuhi kriteria tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

Reguler: Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Fokus Perbaiki Jalan Provinsi Hingga 2024

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Self Declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMKM) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

4. Murah! Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler Bagi UMK Senilai Rp650 ribu

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021, biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Makin Sat Set! KA Sancaka Layani Rute Jogja – Surabaya Empat Kali Dalam Sehari, Berikut Jadwalnya

5. Tarif Biaya Layanan Jelas dan Transparan

Bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

6. Bebas Pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal juga didukung dengan bertambahnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini sudah ada 55 LPH yang beroperasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Itulah tadi beberapa fakta atau alasan mengapa urus sertifikasi halal lebih mudah dan murah. Untuk informasi lebih lengkap silahkan cek Instagram @halal.indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler