Ada 22 Ribu Orang, Berikut Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Tahun 2023 ini, Ada Dua Tahap Penyaluran

29 Mei 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi guru PAI Non PNS menerima insentif dari Kemenag. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai kriteria penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2023 yang akan disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2023 ini.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag bahwa ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang akan menerima tunjangan insentif selama 12 bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja kriteria dari penerima insentif guru PAI tahun 2023, simak informasinya di sini.

Baca Juga: PUPR Targetkan 13 Tol Baru Beroperasi Hingga Akhir Tahun 2023 ini

Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah menyampaikan bahwa penyaluran insentif dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Juni 2023 dan bulan Desember 2023.

Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, disebutkan yaitu sebesar Rp250.000 setiap bulan. Di mana pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Berikut ini kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:

Baca Juga: Musim Depan Persib Bandung Akan Diperkuat 28 Pemain

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun

Baca Juga: Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya

Selain itu Amrullah juga menambahkan bahwa penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler