Jokowi Berhentikan Johnny G Plate, Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

22 Mei 2023, 08:00 WIB
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. / https://www.instagram.com/johnnyplate/

PRFMNEWS - Seiring dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres Nomor 41/P Tahun 2023.

Keppres tersebut berisi mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo dan menetapkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

Baca Juga: Johnny G. Plate Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres.

Keppres itu diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pun telah menyampaikan bahwa Mahfud MD ditunjuk menjadi Plt Menkominfo saat dirinya akan terbang ke Jepang pekan lalu.

Baca Juga: Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G. Plate

Jokowi hormati proses hukum

Jokowi pun mengaku menghormati semua proses hukum atas kasus korupsi Johnny G Plate ini.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma hari ini Jumat, 19 Mei 2023.

Terkait adanya dugaan kasus ini terkait dengan Politik jelang Pemilu 2024, Jokowi dengan tegas memastikan jika Kejaksaan Agung pasti bekerja dengan profesional.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Menurutnya, Kejaksaan Agung pasti akan terbuka mengenai kasus ini

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," lanjutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler