Sopir Odong-odong Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil di Kalideres

15 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /ilustrasi prfmnews

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu, seorang pria berinisial RIS (42) yang bekerja sebagai sopir odong-odong ditangkap oleh jajaran Kepolisian dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis remaja .

Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap gadis remaja berinisial NN (17) yang berujung korban hamil.

Pelaku RIS merupakan seorang pria yang sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggah Foto Bersama Prabowo Subianto

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar yang dikutip dari PMJNEWS.

Syafri menjelaskan bahwa pelaku pertama kali berkenalan dengan korban saat menaiki kendaraan odong-odong yang dikendarai oleh pelaku.

Pelaku tertarik dengan kecantikan korban dan meminta nomor handphone korban.

Mereka kemudian sering berkomunikasi melalui telepon hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempatinya.

Baca Juga: Memprihatinkan! Mantan Kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga Jual Medali untuk Biaya Pengobatan

Sesampainya korban di rumah kontrakan pelaku, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim, tapi korban menolak.

Pelaku tidak terima dengan penolakan korban terus memaksa dan bahkan memperkosa korban dengan cara dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban kini dalam kondisi hamil 3 bulan.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," jelas Syafri.

Baca Juga: Begini Kronologi Oknum Jaksa Viral Diduga Peras Keluarga Pelaku Narkoba Versi Kejati Sumut

Setelah mengetahui bahwa anaknya dihamili oleh pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Semanan Kalideres Jakarta Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp5 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler