8 Fakta ‘Koboi Jalanan’ Berpistol di Tol Tomang, Diberi Plat Polisi Palsu Biar ‘Selamat’ Kini Terancam Dibui

7 Mei 2023, 18:13 WIB
Koboi jalanan bernama David Yulianto (32) nampak garang mata melotot saat menebar ancaman dengan pistol di tangan, ke pengemudi taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Kamis 4 Mei 2023 malam (foto kiri). Namun nampak sayu saat berpakaian orange di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023 (foto kanan). /Media Sosial/PMJ News/

PRFMNEWS – Polisi mengungkap sederet fakta kasus viral David Yulianto si ‘koboi jalanan’ yang cekcok dengan pengendara mobil lain di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat sambil menodongkan pistol, Kamis 4 Mei 2023 malam.

Fakta pertama, pelaku koboi jalanan yang pasang pelat nomor kendaraan dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dikemudikannya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Pelaku atas nama David Yulianto (32), laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini (Jumat 5 Mei 2023) pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Berubah Lebih Singkat! Ini Jadwal Baru Kereta Api Daop 2 Bandung Saat Gapeka 2023 Berlaku Per 1 Juni

Kedua, tersangka koboi jalanan pembawa pistol ditangkap polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang pada Jumat, 5 Mei 2023 oleh tim gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melihat video viral yang beredar di media sosial dan melakukan olah TKP.

"Kami menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Hingga kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat ada kendaraan yang sesuai ciri-ciri tersebut,” jelasnya.

Ketiga, Trunoyudo menambahkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya menanyakan kepada anggota Polri yang mobilnya dipasang pelat dinas asli seperti tertera di pelat palsu mobil tersangka.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pasang Target Juara STQH Jabar 2023

Anggota tersebut, ujar Hengki, tidak mengenal pengendara mobil dinas pelat palsu yang viral karena melakukan kekerasan terhadap pengendara lain itu.

"Sejauh ini hasil identifikasi anggota Polda Metro Jaya pemilik kendaraan yang asli tidak saling mengenal," ucap Trunoyudo.

Keempat, Trunoyudo melanjutkan, dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti 2 unit ponsel, 1 unit mobil Mazda 6 dengan nopol asli D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, 1 pucuk senjata airsoft gun, dan 1 buah kunci akses apartemen.

Kelima, Trunoyudho menambahkan, pemakaian pistol bertenaga karbon dioksida (CO2) bertekanan tinggi (air gun) yang dibawa tersangka yakni untuk menjaga diri.

Tersangka membeli senjata jenis air softgun ini seharga Rp3,5 juta kepada seseorang berinisial E.

Baca Juga: Respons Erick Thohir soal Dukungan Jadi Cawapres 2024: Saya Tidak Mau Terjebak Pencitraan

Dia menyebutkan pula bahwa E lah yang membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian palsu kepada tersangka David agar bisa menghindari kebijakan ganjil genap.

"Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka, " terangnya.

Keenam, dia menyatakan David telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak tahun 2022 di kendaraan lain miliknya.

"Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Kecopetan di Kota Bandung Kehilangan Dompet Pouch Berisi iPhone 11, Terakhir Terlacak di Padalarang

Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.

"Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " terangnya.

Ketujuh, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan alasan tersangka memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu bertujuan agar bisa bebas melewati jalur busway dan bahu jalan tol di Jakarta.

"Pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," bebernya.

Kedelapan, atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler