Disorot BPOM, Apa itu Pholcodine yang Ditemukan Dalam Obat Batuk Sirup di Australia?

30 Maret 2023, 14:30 WIB
ilustrasi obat batuk sirup. /pexels.com/cottonbro

PRFMNEWS – Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (TGA) mencabut izin edar dan menarik peredaran obat batuk sirup mengandung Pholcodine imbas temuan efek alergi mematikan.

Kabar penarikan obat batuk sirup mengandung Pholcodine oleh TGA Australia turut disoroti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Apa itu Pholcodine yang ditemukan di dalam sejumlah merek obat batuk sirup di Australia dan menjadi perhatian BPOM RI?

Baca Juga: Laga Persija vs Persib Diputuskan Digelar Besok di Stadion Bekasi Tanpa Penonton

Dikutip dari laman resmi TGA, penarikan obat batuk sirup ini disebabkan adanya hubungan antara konsumsi obat-obatan mengandung Pholcodine dengan reaksi anafilaksis terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi umum.

Reaksi anafilaksis akibat reaksi obat-obatan tersebut berupa alergi yang muncul tiba-tiba, parah, dan mengancam nyawa.

"Menyusul penyelidikan keamanan obat-obatan yang mengandung Pholcodine, TGA telah memutuskan untuk membatalkan pendaftaran obat-obatan ini di Australia dan menariknya kembali dari apotek," ungkap pihak TGA dalam keterangan tertulis, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Alokasikan Anggaran Rp 27 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Total ada 55 produk yg mengandung Pholcodine di Australia, 44 di antaranya beredar di apotek-apotek dan masuk daftar penarikan oleh TGA.

Menanggapi itu, BPOM RI telah melakukan penelusuran database dan dinyatakan tidak ada produk obat dengan kandungan Pholcodine terdaftar di Indonesia.

Dikutip dari keterangan tertulis resmi BPOM, dijelaskan Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa.

Pholcodine juga mampu mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Bukber Asik di Kota Bandung, Ada yang Bernuansa Bali Hingga Timur Tengah

Di Indonesia, obat yang memiliki mekanisme kerja dan tujuan penggunaan seperti Pholcodine adalah Kodein.

Obat tersebut termasuk ke dalam golongan narkotika. Peredarannya diawasi secara ketat oleh pemerintah dan BPOM, dengan penggunaan harus di bawah pengawasan dokter.

Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online).

“BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," ungkap BPOM RI, Rabu 29 Maret 2023.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler