Penjelasan BPOM soal Penarikan Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di Australia, Beredar di Indonesia?

30 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup dengan kandungan Pholcodine /pixabay/ original_frank

PRFMNEWS – BPOM RI angkat bicara terkait obat batuk sirup mengandung Pholcodine dicabut izin edar dan ditarik peredarannya dari apotek oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (TGA) belum lama ini.

Pencabutan izin edar obat batuk sirup di Australia ini mengacu pada data bahwa ada hubungan antara obat-obatan mengandung Pholcodine dan peningkatan risiko reaksi anafilaksis, yakni alergi tiba-tiba, parah, dan mengancam jiwa terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi.

Menanggapi kabar tersebut, BPOM menyatakan bahwa tidak ada produk obat batuk sirup mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Baca Juga: Gempa Cianjur M 4.0 Picu Longsor hingga Rusak Rumah dan Tutup Jalan Desa

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Rabu 29 Maret 2023.

BPOM menjelaskan obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein. Obat-obatan dengan kandungan tersebut termasuk dalam golongan narkotika.

“Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," terang BPOM RI dalam pernyataan tertulisnya itu.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Begini Penjelasan FIFA

BPOM juga sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara online guna menghindari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut.

"BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," tegas BPOM.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap waspada dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Masyarakat diminta untuk:

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Perbaikan 71 Ruas Jalan di Jabar Dikebut untuk Dukung Jalur Mudik Lebaran

- Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

- Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler