Selain Ancam Nyawa, Lakukan Sederet Hal Ini di Sekitar Rel KA Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

19 Maret 2023, 17:10 WIB
Petugas tengah memberikan sosialisasi kepada warga yang sedang ngabuburit di pinggir rel kereta api. /dok Humas KAI.

PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api (KA) karena selain berbahaya, juga bisa terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Aturan masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar rel kereta api hingga ancaman dihukum penjara dan denda tercantum dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Regulasi terkait larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api karena bisa dipenjara dan didenda diingatkan KAI mengingat masih saja ditemukan warga yang melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Habiskan 2 Bulan saat Mendesain Bangunan Masjid ‘Kotak-kotak’ di Jawa Timur

Tidak sedikit masyarakat acap kali bermain bahkan rekreasi di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari, termasuk saat ngabuburit di bulan puasa Ramadhan.

Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.

Bahkan hingga kini, masih ada saja peristiwa orang tertabrak kereta api hanya gara-gara mengabaikan aturan terkait larangan beraktivitas di sekitar rel.

Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel KA hingga petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih ditemukan yang melanggar.

Baca Juga: Keren! 2 Desa Wisata di Kota Bandung Masuk 500 Besar ADWI 2023

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas nongkrong seperti ini, kata Joni Martinus, melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pasal tersebut menyatakan sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan setiap orang di ruang manfaat jalur kereta api antara lain menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Penyebab Angkot Tabrak Simpang Lima Kota Bandung, Polisi: Sopir Tidak Tertib

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ungkap Joni.

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca Juga: Pengoperasian Stasiun Cimekar Baru Ditunda, Kapan Bakal Dibuka Layani Penumpang KA Lokal?

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Joni meminta agar masyarakat menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.

Baca Juga: Buruh Tolak Permenaker yang Potong Upah 25 Persen, Iqbal: Tidak Pernah Ada dalam Sejarah

“Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni.

KAI, lanjutnya, secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, KAI secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Joni.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler