Catat! Ini Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Baru dan Konversi Motor Listrik

7 Maret 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik /Pixabay/Hugo_ob


PRFMNEWS – Pemerintah akan mulai memberi bantuan atau insentif dalam bentuk subsidi untuk beli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa sepeda motor listrik mulai 20 Maret 2023.

Terdapat dua jenis pemberian bantuan subsidi sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 yakni untuk membeli motor listrik baru dan konversi motor BBM yang dimiliki jadi motor listrik.

Cara dan syarat mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta per unit untuk beli motor listrik baru ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: VIRAL Ribut Ojol dengan Debt Collector di Hegarmanah Bandung, Polisi Minta Warga Hindari

Sementara cara dan syarat menerima subsidi Rp7 juta untuk konversi motor BBM jadi motor listrik dari Pemerintah disampaikan Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Untuk syarat konversi motor listrik, Rida Mulyana menjelaskan yang pertama adalah motor masih dalam kondisi prima atau layak jalan.

Kedua, motor memiliki surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB serta datanya sesuai dengan data pada KTP agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik

Ketiga, apabila masyarakat memiliki dua motor BBM maka untuk sementara hanya satu unit saja yang dapat dikonversi dan menerima bantuan subsidi agar yang lain bisa kebagian.

Keempat, proses konversi motor listrik hanya dilakukan di bengkel yang telah mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Cara mengetahui daftar bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi dari Kemenhub, nantinya calon penerima bantuan bisa mengecek di aplikasi khusus yang tengah disiapkan Pemerintah.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Sambut Baik Rencana Pemberian Subsidi Pada Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

“Kami akan siapkan aplikasinya agar dapat mudah mengetahui lokasi bengkel konversi (yang bersertifikat resmi Kemenhub),” ujarnya.

Sedangkan untuk pembelian motor listrik baru, Menperin Agus menguraikan ada beberapa syarat yang harus dilakukan calon penerima subsidi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Menperin menyampaikan calon pembeli harus mendatangi dealership yang menjual merek motor listrik yang mendapat subsidi dari Pemerintah.

Baca Juga: Pengunaan Sepeda Motor Listrik Makin Marak, Polisi Sosialisasikan Aturan Menggunakan Kendaraan Listrik

"Dealership akan bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk kategori masyarakat yang berhak mendapat insentif (atau tidak),” ujar Agus.

Apabila setelah dicek dalam sistem diketahui mereka memang berhak mendapat bantuan, maka calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Untuk subsidi pembelian motor listrik baru diberikan dalam bentuk potongan harga sebab setelah transaksi selesai, dealer akan mengajukan klaim insentif yang diberikan kepada pembeli tadi ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Kemudian Bank Himbara sebagai pengelola insentif dari Kemenperin usai memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan klaim bantuan dari dealer akan melakukan pembayaran penggantian.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta per unit untuk pembelian total 200.000 unit motor listrik baru dan konversi 50.000 motor konvensional BBM ke listrik di tahun ini.

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku UMKM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.

Skema dan panduan umum terkait pemberian bantuan tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana syarat utamanya yakni satu NIK hanya berhak mendapat sekali subsidi tersebut.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler