Hasil Pemeriksaan Polisi Ternyata Mario Dandy Berbohong Saat Berikan Keterangan Tentang Kasus Penganiayaannya

2 Maret 2023, 21:20 WIB
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David, Emil Dardak mengomentari kasusnya. /Instagram/@_broden

PRFMNEWS - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata memberikan keterangan palsu dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario awalnya memberikan keterangan bahwa dirinya dengan korban sempat melakukan perkelahian. Namun berdasarkan pemeriksaan Polisi terungkap bahwa Mario telah merencanakan penganiayaan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keterangan yang disampaikan pelaku tersebut berbeda dengan fakta yang terkuak.

Baca Juga: Polisi Didesak Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Tersangka Mario Dandy

Fakta tersebut ditemukan penyidik setelah terdapat beberapa barang bukti seperti CCTV dan lainnya.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ungkap Hengki dilansir dari PMJNEWS Kamis 2 Maret 2023.

"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.

Baca Juga: Respons David Gadgetins Soal Fotonya Keliru Digunakan Media Asing dalam Berita Mario Dandy Satriyo

Hengki menambahkan bahwa Mario ketahuan memberikan keterangan palsu setelah terdapat perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.

Ada Perbedaan Keterangan dengan Fakta pada Barang Bukti

Terdapat juga beberapa barang bukti baru yaitu berupa CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tuturnya.

Atas keterangan bohong Mario tersebut, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Pajak Tetap Diserahkan ke Pengadilan Walaupun Pelaku Dimaafkan

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler