Tegaskan Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Mahfud MD: Ayah MDS Harus Diperiksa

24 Februari 2023, 21:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap anak kader GP Ansor.

Mahfud MD menegaskan aksi penganiayaan yang dilakukan MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) terhadap korban berinisial D (17) harus diproses secara hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dukung Mudik Lebaran 2023, Lion Air Tambah Pesawat Baru dan Rute Penerbangan Domestik-Internasional 

Mahfud menegaskan pula tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus penganiayaan tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice.

Selain itu, Mahfud juga berpandangan RAT selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, kasus penganiayaan MDS terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan dan viral di media sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang dari Raim Laode 'Sebab kau terlalu indah dari sekedar kata'

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni S, R, M, AGH, dan paman korban.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, ujar Ary, yaitu dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil merek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Dikutip dari ANTARA, Ary menyebut pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka saat kejadian diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Punya KIA, 273.542 Anak di Kota Bandung Berhak Dapat Kemudahan Pelayanan, Salah satunya Top Up Uang Jajan

Kini, kondisi D dilaporkan sudah membaik dan sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari MDS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler