Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Berdasarkan 2 Dakwaan Ini

13 Februari 2023, 16:04 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujarnya yang dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Digelar Hari ini

Keputusan Hakim Wahyu tersebut berdasarkan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo telah didakwa dalam dua perkara, di antaranya pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Keputusan majelis hakim tersebut lebih tinggi tuntutannya dibandingkan dengan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

Baca Juga: Ferdy Sambo ‘Kekeuh’ Ingin Tembak Brigadir J Meski Bharada E Tidak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawati

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler