Polisi Bali Tangkap Porter Bandara Ngurah Rai yang Gasak Bagasi Wisatawan asal Bandung

5 Februari 2023, 07:45 WIB
ilustrasi koper untuk traveling /pixabay.com/

PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membekuk seorang porter nakal bernama I Kadek Andreas (20) yang nekat mencuri uang milik penumpang pesawat.

Pria itu menggasak uang korban sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam tas ransel.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023, sekitar pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Niluh Djelantik Pergoki ABG Bule Coret Tembok SD di Bali, Sempat Cekcok

Uang yang dicuri merupakan milik seorang penumpang bernama Yadi Nuryadi asal Cisarua, Bandung.

Wikarniti mengatakan, tersangka melakukan pencurian karena masalah ekonomi, dan pencurian itu dilakukan tersangka secara spontan.

Selain itu, penyidik satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga langsung berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan bahwa ada penumpang yang kehilangan uang.

Baca Juga: Detik-detik Presiden China Menegur Perdana Menteri Kanada di KTT G20 Bali

Maskapaipn membenarkan bahwa penumpang atas nama Yudi Nuryadi telah kehilangan uang sebanyak Rp 5 juta. Hal tersebut sesuai dengan boardingpas dan nomor bagasi pada tas yang telah di bobol oleh tersangka.

Kapolres mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di dalam kompartemen pesawat yang ditumpangi korban yang baru saja mendarat di Bandara Ngurah Rai pukul 12.30 WITA.

Tersangka yang baru bekerja selama lima bulan sebagai porter tersebut melancarkan aksinya saat mendapat tugas pada bagian kompartemen (perut pesawat) untuk menurunkan bagasi penumpang.

Baca Juga: Muka Air Tanah di Bandung Turun 40 Meter, Yana Mulyana: Tugas Kita Bersama Tabung Air Hujan

Wikarniti menuturkan Kadek A awalnya mendapat tugas untuk menurunkan bagasi pesawat rute penerbangan Bandung-Denpasar. Di antara tumpukan bagasi, Kadek A melihat satu tas ransel.

"Kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas di saku bawahnya," imbuh Wikarniti.

Ketika itulah, Kadek A mengambil uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lipatan celananya.

Baca Juga: Penjelasan Mendag soal Aturan Jual Beli Minyakita agar Tidak Kena Sanksi

"Total uang korban yang diambil pelaku sebanyak Rp 5 juta," ungkapnya.

Wikarniti menuturkan informasi tersebut baru diterima polisi dua hari setelah kejadian. Menurutnya aksi pencurian itu diketahui berkat rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Pelaku yang sedang makan tiba-tiba didatangi oleh karyawan cargo. Saat diinterogasi, Kadek A mengakui perbuatannya. Ia pun mengeluarkan uang yang dia ambil dari saku celananya.

"Selanjutnya pelaku diamankan di kantor sekuriti dan mereka melaporkannya ke kami," sambungnya.

Tersangka Kadek A dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia mengimbau para penumpang untuk menggunakan kunci pengaman untuk barang yang ditaruh di bagasi.

"Jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya Wikarniti.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler