Penting! Inilah 14 Pelanggaran Sasaran Utama Saat Operasi Zebra Lodaya

3 Oktober 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022 /Tribrata Polr


PRFMNEWS - Operasi Zebra Lodaya telah resmi dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kegiatan Operasi Zebra Lodaya ini akan diadakan selama dua pekan, terhitung tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Dalam unggahan Instagram resminya, Humas Polda Jabar menjelaskan mengenai 14 pelanggaran sasaran utama pada saat Operasi Zebra Lodaya.

Baca Juga: Daftar 14 Pelanggaran dan Besaran Sanksi Denda yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 di DKI Jakarta

Dilansir prfmnews.id dari Instagram resmi Humas Polda Jabar, pada Senin 3 Oktober 2022, berikut ini adalah 14 pelanggaran sasaran utama saat Operasi Zebra Lodaya.

1. Melawan arus lalu lintas.

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam pasal 287 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)

 

2. Berkendara di bawah alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 293 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai Hari ini, Polresta Bandung Terapkan Pendekatan yang Humanis dan Edukatif

 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

 

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000. Sesuai ketentuan dalam pasal 291 UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ.

 

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Di Bandung Akan Ada Operasi Zebra Lodaya Mulai Hari ini, Berikut 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

 

6. Berkendara melebihi batas maksimal.

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam pasal 287 Ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

 

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran makasimal 1 juta, seperti diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

 

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang.

Dalam pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Polisi Sebut Operasi Zebra 2022 di Kota Bandung Bakal Pakai Mekanisme Tilang Berbeda dengan Sebelumnya

 

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

Dalam pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

 

10. Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

 

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan

 

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan.

Dalam pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal 1 juta.


13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam pasal 287 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.


14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas atau rahasia.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler