Begini Cara Membuat KTP Digital yang Sudah Diterapkan Disdukcapil Kota Depok

26 September 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi KTP /PRFM

PRFMNEWS – Warga Kota Depok kini sudah bisa membuat KTP digital karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah mulai menerapkan layanan tersebut.

Cara membuat KTP digital bagi warga Kota Depok pun cukup mudah yakni kombinasi antara cara online dan offline.

Langkah-langkah membuat KTP digital ini dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati.

Baca Juga: Kasus Ledakan di Sukoharjo Bukan Aksi Teroris Tapi Kelalaian Anggota, kata Kapolda Jateng

Nuraeni mengatakan bagi warga yang ingin membuat KTP digital silakan mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.

Lebih lanjut Nuraeni merinci tahapan dalam pembuatan KTP digital ini.

Tahap pertama, warga wajib mengunduh terlebih dahulu aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.

"Tahap kedua, warga melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code,” jelasnya.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Asrama Brimob Sukoharjo Malam ini, 1 Korban Luka

Ketiga, setelah pendaftaran berhasil, warga akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

"Langkah terakhir warga tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password ini dapat diubah oleh warga,” katanya.

Menurut Nuraeni, penerapan KTP digital ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Bandung Dukung Warga Lawan Mafia Tanah

Ia menuturkan KTP digital ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa, serta terakhir masyarakat umum.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler