Resmi Berlaku 10 September 2022, Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Disesuaikan Berdasarkan Zona dan Wilayah

7 September 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi tarif Ojol. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan secara resmi telah menaikkan tarif ojek online (ojol) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang berlaku mulai hari Sabtu, 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojol dan AKAP tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto pada hari Rabu, 7 September 2022 di Jakarta.

Hendro Sugianto menyampaikan bahwa aturan baru tarif ojol terbagi menjadi tiga zona yang telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Depok Naik Mulai Hari Ini

"Zona 1 terdiri dari Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Lalu zona 2 Jabodetabek, lalu zona 3 Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Hendro Sugianto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Sebagai Dampak Kenaikan Harga BBM secara daring, Rabu 7 September 2022.

Ia mengungkapkan bahwa biaya jasa ini disesuaikan karena adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen, seperti BBM, UMR, dan perhitungan jasa lainnya.

Kemudian untuk kenaikan tarif di zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Selanjutnya disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama, untuk biaya jasa minimal di zona I dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca Juga: Mustajab! 10 Kumpulan Doa yang Penuh Makna agar Anak Sholeh Dunia dan Akhirat

Lalu untuk zona II, batas bawah dikenai tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Kemudian untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas menjadi Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi. Harga disesuaikan berdasarkan empat komponen yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga harga kendaraan.

Berikut ini merupakan daftar lengkap tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Cimahi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini

Tarif Batas Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dikenai tarif batas atas Rp207 per penumpang/kilometer.

Sedangkan tarif bawah sebesar Rp128 per penumpang/kilometer.

Kemudian Tarif Batas Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) dikenakan tarif batas atas Rp227 per penumpang/kilometer. Lalu tarif batas bawah menjadi Rp142 per penumpang/kilometer.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler