BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Beri Pesan ini untuk Masyarakat

1 September 2022, 07:00 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Korlantas Polri memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK yang perlu dimiliki pemilik kendaraan.

Kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya aturan baru mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.

Baca Juga: Beredar Isu tentang Penghapusan Kelas dan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.

Untuk itu Firman berpesan kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman memastikan BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

Baca Juga: Update Harga BBM 1 September 2022, Cek Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru di Sini

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler