Kemenag Buka Lowongan 6.000 Orang Pendamping PPH, Ini Link dan Cara Daftarnya

15 Agustus 2022, 09:30 WIB
BPJPH Kemenag membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). /Kemenag

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping PPH ini diperlukan untuk mempercepat target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis,dikutip prfmnews.id hari ini Senin, 15 Agustus 2022.

Aqil menjelaskan lowongan kerja pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

Baca Juga: JK Rowling Penulis Harry Potter Dapat Ancaman Pembunuhan Karena Dukung Salman Rushdie : Anda yang Berikutnya

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” ucap Aqil.

Baca Juga: Waspada Ancaman Predator Anak dari Game Online, Simak Tips Agar Anak Tidak Jadi Korban Child Grooming

Calon pelamar juga dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada melalui laman berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 239 orang

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang

Baca Juga: Orang Diabetes Jangan Makan Buah Mangga, Rasa Manisnya Bikin Gula Darah Naik, Benarkah? Ini Kata dr. Cahyo

Untuk mendaftar Anda bisa mengunjungi link pendaftaran: ptsp.halal.go.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler