Terungkap Pemicu Ferdy Sambo Marah hingga Rencanakan Penembakan Brigadir J, Berawal Laporan dari Istrinya

12 Agustus 2022, 07:15 WIB
Terungkap pemicu kemarahan Ferdy Sambo hingga tega merencanakan penembakan terhadap Brigadir J. /Antara

PRFMNEWS - Hasil pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 mengungkap fakta baru terkait alasan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merencanakan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Alasan pemicu Irjen Pol. Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan Brigadir J ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, alasan Irjen Pol. Ferdy Sambo marah dan emosi sampai merencanakan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berawal saat dirinya mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawathi (PC).

Laporan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo ini, lanjut Andi, disampaikan saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum pulang ke Jakarta.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Terusan Ciliwung Kota Bandung Usai Hujan Lebat

"Di dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," ungkap Andi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Andi menambahkan, saat itu, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan yang dimaksud PC dalam laporannya kepada FS tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

Usai mendengar laporan istrinya itu, imbuh Andi, Ferdy Sambo merasa kesal lalu memanggil Bharada RE (Bharada E) dan Bripka RR untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tanda Tubuh Alami Kadar Gula Darah Tinggi Bisa Diketahui Melalui Masalah Kulit Ini, kata dr. Ema

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya

Seperti diketahui, Tim Penyidik dari Timsus Polri memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, keempat tersangka itu, adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban atas perintah FS. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.

Baca Juga: Jarang Disadari, Inilah 5 Ciri Menderita Kolesterol Tinggi, Kata dr. Saddam Ismail

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler