2 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia, Begini Penjelasannya

18 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi google. /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh sebab itu, sejumlah perusahaan teknologi seperti Google, Instagram, Twitter hingga WhatsApp diminta segera mendaftarkan aplikasinya pada PSE.

Dilansir prfmnews.id pada Senin, 18 Juli 2022, Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya tersisa dua hari lagi untuk perusahaan teknologi raksasa tersebut terancam diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Siswa Baru SMPN 1 Soreang Dapat 3 Materi Utama dalam MPLS

Menurut Menkominfo Jhonny G Plate, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat.

Tidak ada alasan bagi mereka untuk lalai, jika hal itu terjadi, maka perusahan tersebut tidak akan terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang telah tersedia," ujar Jhonny, dikutip prfmnews.id dari laman Kominfo.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 2000 Meter

Sementara itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yakni Samuel Abrijani Pangerapan mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Kantung Mata Hitam Jadi Tanda Ginjal Bermasalah, dr. Zaidul Akbar Ungkap Cara Atasinya

Sedangkan ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang. Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler