FPIPS UPI Menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

14 Juli 2022, 14:58 WIB
FPIPS UPI Selenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Senin, 11 Juli 2022. /Humas UPI

PRFMNEWS - Sebagai salah satu lembaga dengan status menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan di FPIPS UPI.

Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan di FPIPS UPI ini dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022 di lantai 6 auditorium FPIPS UPI.

Dekan FPIPS, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum menjelaskan, kegiatan ini mulai dirintis oleh program studi Pendidikan IPS sejak tahun lalu. Dimana agenda ini juga merupakan bagian dari rangkaian Zona Integritas dan sebagai satu pemahaman serta komitmen FPIPS sebagai Lembaga Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Baca Juga: Jemaah Haji Secara Bertahap Mulai Pulang ke Indonesia Mulai Jumat Besok

Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum menjelaskan bahwa FPIPS berkomitmen menghindari gratifikasi. Dalam perspektif sejarah, korupsi adalah budaya feodalis, dimana dulu para bawahan harus "setor" kepada atasannya, istilahnya Verplichte leverantie yang artinya Wajib setor dalam bahasa Belanda. Tentu ini bukan budaya yang baik.

Hadir sebagai narasumber Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T memaparkan bahwa Indeks Perspektif Korupsi (IPK) Indonesia memiliki skor 38, dua poin di atas Thailand. Thailand 36 poin, Malaysia 51 poin dan di ASEAN, Singapura mendapat skor tertinggi dengan 85 poin.

Skor IPK tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.

Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T juga menerangkan bahwa saat ini kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus suap.

"Orang Indonesia ini suka sekali memberi, kalau gak ngasih rasanya ada yang kurang. Sehingga dalam ranah birokrasi pemberian seperti ini sering diiringi maksud tertentu. Setelah itu biasanya muncul kesepakatan-kesepakatan. Wajar saja hari ini kami pun juga banyak menangani kasus suap," ujar Wawan Wardiana.

Baca Juga: Harga Cabai di Kota Bandung Masih Tinggi, Disdagin Ungkap Penyebabnya

"Memang gratifikasi ini akar dari korupsi, makanya kita harus menghindari gratifikasi biar gak memunculkan konflik dan diskriminasi," sambung Wawan.

Dalam kuliahnya Wawan juga mengingatkan mahasiswa bahwa terlambat, titip absen, mencontek, plagiat, mark-up uang kuliah, membuat proposal palsu, dan penyalahgunaan dana beasiswa termasuk dalam perilaku koruptif.

Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T juga menyampaikan, perguruan tinggi bisa berperan dalam pencegahan korupsi melalui peran civitas akademikanya. Diantaranya terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan. Yaitu edukasi, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri atau terintegrasi dalam mata kuliah yang relevan. Kedua membangun ekosistem, yakni dengan pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas.

FPIPS UPI Selenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Senin, 11 Juli 2022. Humas UPI

Ketiga dengan aksi integritas melalui peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi seperti pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye dan gerakan lainnya yang mendukung aksi integritas.

Dikaitkan dengan pembangunan FPIPS UPI menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Dr. Wawan Darmawan, M.Hum selaku ketua Zona Integritas FPIPS menegaskan bahwa unit kerja FPIPS berkomitmen untuk menciptakan pelayanan yang maksimal, yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dengan prinsip Good and Clean Government.

Baca Juga: Ini Alasan Penggantian Dekoder CCTV Pos Satpam di Perumahan Polri Duren Tiga Pasca Polisi Tembak Polisi

Menurutnya, dengan terciptanya pelayanan yg berintegritas diharapkan dapat mengendalikan gratifikasi yang berpotensi pada korupsi".

Sementara itu, dosen perwakilan program studi Pendidikan IPS, Muhamad Iqbal, S.Pd.,M.Si menambahkan, kegiatan kuliah umum tersebut akan ditindak lanjuti dengan perumusan perjanjian kerjasama antara Prodi Pendidikan IPS dengan KPK untuk kepentingan sertifikasi penyuluh anti korupsi bagi lulusan IPS, Kajian inserso materi anti korupsi di pelajaran IPS, dan pengembangan media dan metode pembelajaran IPS berbasis anti korupsi yang diselaraskan dengan kurikulum merdeka belajar.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler