Beginilah Aturan Berboncengan Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda

8 Juli 2022, 19:15 WIB
Cuplikan kejadian lucu bonceng tiga. /Twitter @ndagels./

PRFMNEWS - Ada aturan yang kerap dilalaikan terkait membawa orang atau berboncengan di sepeda motor.

Berboncengan lebih daru satu otang tentu dapat mengganggu keselamatan bagi pengendara motor tersebut.

Adapun berboncengan dengan membawa dua orang penumpang di belakang juga tetap sama bahaya.

Meskipun sudah jadi kebiasaan para pengendara motor khususnya yang sudah berkeluarga, maka sebaiknya berboncengan berlebihan itu lebih baik dihindari.

Baca Juga: Sapi Kurban Milik Peternak ini Dibeli Presiden Jokowi Seharga Rp100 Juta, Ternyata Bukan Sapi Sembarangan

Sebaiknya, pengendara wajib mengetahui aturan berboncengan dengan sepeda motor. Karena hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, membagikan aturan berboncengan dengan sepeda motor yang baik dan benar.

“Demi keselamatan berkendara di jalan raya, yuk patuhi aturan tentang berboncengan di jalan raya,” tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, hari Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Manfaat Mandi Pagi Bagi Tubuh, Salah Satunya Bisa Menurunkan Risiko Sakit Jantung, Kata dr. Saddam Ismail

Adapun pasal yang harus diketahui tentang aturan berboncengan dengan sepeda motor adalah sebagi berikut:

Dalam pasal 106 sudah tertera jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam pasal 292 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler