Terungkap Motif Promosi Miras Holywings Berbau SARA Usai 6 Orang Jadi Tersangka

27 Juni 2022, 08:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus promosi Holywings. /PMJ News

PRFMNEWS – Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus konten promosi minuman keras (miras) berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan membawa nama ‘Muhammad-Maria’.

Selain itu, polisi juga mengungkap motif Holywings membuat konten promosi miras berbau SARA berdasarkan keterangan para tersangka ini.

Enam karyawan Holywings Indonesia yang ditetapkan tersangka atas kasus promosi miras berbau SARA semuanya bekerja di outlet BSD, Kota Tangerang Selatan termasuk seorang direktur kreatif.

Baca Juga: GP Ansor Geruduk Holywings Kota Bandung Buntut Promosi Miras Mengandung SARA

Kabar penetapan enam tersangka dan motif di balik promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings Indonesia ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.

Budhi menyebut, enam tersangka ini adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis.

Kemudian EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Tidak Heran Punya Perut Buncit, Ternyata 5 Kebiasaan Sepele Ini yang Jadi Biang Keroknya, Jauhi Mulai Sekarang

Budhi melanjutkan, keenam tersangka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi karena konten kasus promosi miras yang diduga mengandung SARA itu diunggah dari outlet kawasan BSD tempat mereka bekerja.

“Barang bukti yang kami sita yakni screenshot unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop,” ucapnya.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Baca Juga: NGL Link Anonymous di Instagram Story Aman? Ini Fakta Berbagi Pesan Tanya Jawab Anonim yang Lagi Viral

Budhi menerangkan, enam tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Lalu Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler