PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni

10 Juni 2020, 17:00 WIB
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun. //Instagram/@keretaapikita

BANDUNG, (PRFM) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meneyatakan, pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat guna pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” katanya dalam keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/6/2020).

Terdapat 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal reguler yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 10 Juni 2020

Disebutkan Direktur Niaga KAI Maqin U. Norhadi, kereta api yang kembali dioperasikan pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan kereta api reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menjelaskan, khusus untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Dispensasi Perpanjangan SIM

Calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun reguler diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Total 34.316 Kasus Positif, Ini Update Penanganan Covid-19 di Indonesia 10 Juni 2020

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api ini, maka per 12 Juni 2020 PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 kereta api reguler. Adapun rincian kereta api yang dioperasikan terdiri dari 14 kereta api jarak jauh dan 99 kereta api reguler.

“PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Maqin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali kereta api reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler