Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2022, Ada 9 Jenis Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Tegas

3 Maret 2022, 08:37 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian saat memberikan masker kepada pengendara motor yang tidak menggunakan masker di simpang Gading Tutuka Soreang, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin. Kegiatan ini bagian dari Operasi keselamatan lodaya 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Jajaran kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2022 selama 14 hari mulai Selasa, 1 Maret 2022 sampai Senin, 14 Maret 2022.

Terdapat sembilan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi prioritas penindakan polisi saat Operasi Keselamatan 2022 itu berlangsung.

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan sembilan pelanggaran lalu lintas ini akan ditindak tegas oleh polisi yang bertugas di lapangan, berupa penilangan hingga dikenakan sanksi hukuman pidana.

Baca Juga: Selebgram KH Dibayar 6 Dolar Perjam, Dapat Penghasilan Rp20 Juta Perbulan dari Hasil Live Porno

Sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini sembilan pelanggaran lalu lintas dalam berkendara beserta ancaman hukuman bagi pelanggarnya, dilansir prfmnews.id dari unggahan akun Instagram ntmc_polri hari ini Kamis, 3 Maret 2022.

Pertama, pemotor tidak menggunakan helm sesuai SNI seperti tercantum dalam Pasal 291 Ayat 1. Terancam hukuman pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Punya Masalah Perut Buncit? Berikut Cara Mengatasinya Menurut dr. Zaidul Akbar

Kedua, pengendara tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) saat mengemudi seperti tercantum dalam Pasal 289. Terancam hukuman pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga, pemotor berboncengan lebih dari 1 orang atau bonceng tiga sesuai Pasal 292 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Keempat, pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi seperti tercantum dalam Pasal 283. Terancam hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp750.000.

Kelima, mengemudikan kendaraan bagi pengendara yang masih di bawah umur seperti tercantum dalam Pasal 281 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Sikap Lesti Kepada Aurel Hermansyah Saat Menengok Baby Ameena Jadi Sorotan

Keenam, berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk sesuai Pasal 283 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp750.000.

Ketujuh, pengemudi yang melawan arus kendaraan seperti tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 yang terancam hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kedelapan, berkendara secara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain seperti diatur dalam Pasal 311. Terancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Kesembilan, satu kendaraan membawa barang-barang secara berlebihan (over dimension dan overloading) seperti tercantum dalam Pasal 307. Terancam hukuman pidana paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Doni Salmanan Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Lewat Binomo

Operasi Keselamatan 2022 digelar oleh semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia demi mewujudkan budaya tata tertib berlalu lintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler