Mengejutkan, Tersangka Pembuat Surat Hasil PCR dan Antigen Palsu Ungkap Cara Bobol PeduliLindungi

25 Februari 2022, 20:20 WIB
Sindikat pembuat surat hasil swab antigen palsu diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta. /PMJ News

PRFMNEWS - Empat tersangka pembuat surat hasil tes PCR dan antigen palsu berhasil ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Rabu, 23 Februari 2022.

Salah satu tersangka pembuat surat hasil PCR dan antigen palsu adalah AR. Ia diduga kuat berperan membobol atau meretas sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil tes.

Tersangka AR memberi pengakuan mengejutkan mengenai cara dirinya membobol sistem aplikasi PeduliLindungi saat jalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kepada polisi, AR mengaku bisa masuk ke sistem aplikasi PeduliLindungi secara ilegal tanpa bantuan orang lain melainkan mencari tahu sendiri lewat internet.

Baca Juga: Driver Ojol Ini Bantu Seorang Istri Buntuti Suaminya yang Tak Pulang 1 Minggu, Endingnya Mengagetkan

Padahal sehari-hari, AR berprofesi sebagai salah satu pegawai honorer di sebuah kantor kelurahan dan bukanlah petugas klinik.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ujar AR, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi mengaku, timnya masih tetap melakukan penyelidikan apakah benar tersangka AR masuk ke sistem tanpa dibantu pihak lain.

“Dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," tutur Rezha.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," imbuhnya.

Rezha menjelaskan, untuk mengeluarkan surat hasil antigen ataupun PCR, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang.

Baca Juga: Fajar Alfian Berikan Hadiah Istimewa di Hari Ulang Tahun Susan Sameeh yang ke 25

Dari data itulah, para tersangka membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19 dan tertera di aplikasi PeduliLindungi yang akan mereka gunakan sebagai salah satu syarat boarding pesawat.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Mereka disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler