SMS Notifikasi Ponsel dengan IMEI Terdaftar Mulai Dikirimkan Kominfo

20 April 2020, 06:48 WIB
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.* /

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Ferdinandus Setu membenarkan jika pihaknya kini mulai mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, KPU Sudah Rancang Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca Juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 di Indonesia Capai 686 Orang

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rencanakan Simulasi PSBB

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler