Bersujud dan Nangis, Ayah yang Curi HP Demi Belajar Anak di Pangkalpinang Dapat Hadiah Spesial dari Kajari

28 Januari 2022, 18:45 WIB
Ayah yang Nekat Mencuri Handphone Demi Anaknya Sekolah Online Dibebaskan /Tangkapan layar youtube KEJAKSAAN NEGERI PANGKAL PINANG

PRFMNEWS - Seorang ayah inisial RC curi handphone (HP) milik korban NT demi memenuhi kebutuhan belajar online anak perempuannya di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) akhirnya dibebaskan Jaksa.

Selain bebas dari tuntutan hukuman, ayah tersebut mendapat hadiah spesial berupa 1 unit HP baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian untuk digunakan sang anak belajar online di rumah.

Pembebasan penuntutan terdakwa RC di tingkat kejaksaan disepakati pihak korban, usai Kejari Pangkalpinang menerapkan restorative justice sebagai upaya penyelesaian kasus pencurian tersebut.

Momen haru pun tercipta hingga terdakwa bersujud syukur sambil menangis usai mendengar keputusan jaksa tersebut sekaligus menerima hadiah yang tentu sangat berguna untuk proses belajar anaknya.

Baca Juga: Apes, Bocah Bonceng Tiga Naik Motor Tanpa Helm Disetop Polisi di Perlintasan Kereta Api Cikudapateuh Bandung

Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian hingga mendapat hadiah HP oleh Jefferdian, diunggah di kanal YouTube Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang pada 14 Januari 2022.

Pada video tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur usai Kajari Pangkalpinang mengumumkan penghentian kasusnya.

Dalam video itu juga terlihat anak dari RC dihadiahi HP oleh Kajari Jefferdian.

Jefferdian menjelaskan, kasus ini berawal dari terdakwa mencuri tas berisi HP dan uang milik korban NT di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang.

Baca Juga: Tak Pernah Balas DM dari Perempuan, Ghozali Everyday: Udah Tahu Niatnya

"Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kejari Pangkalpinang.

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Ia menambahkan, penghentian penuntutan dengan restorative justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.

Baca Juga: Tak Ada Nama Praveen Jordan dan Melati Daeva di Pelatnas 2022, Jadi Pemain Profesional?

“Atas alasan kemanusian, saya memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai,’ ujarnya.

"Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tuturnya melanjutkan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler