Ingat! Jangan Asal Jualan, Simak Dulu 5 Aturan Wajib Soal Transaksi NFT Biar Gak Kena Hukuman

17 Januari 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar

PRFMNEWS – Tren transaksi (jual beli) aset digital (game, foto, video, musik dan karya seni lain) di platform Non-Fungible Token (NFT), kini tengah digandrungi sejumlah masyarakat Indonesia.

Namun perlu diingat, ada lima aturan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang transaksi aset digital melalui platform NFT.

Adanya aturan ini agar masyarakat, baik pengunggah (penjual) dan kolektor (pembeli) tidak terancam hukuman serta tidak mengikuti tren jual beli aset digital di platform NFT sembarangan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Dukung Bisnis Digital NFT, Tapi Zudan Arif Ingatkan Bahaya Ini

Berikut lima aturan transaksi aset digital di platform NFT, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kominfo pada Senin 17 Januari 2022.

1. Platform NFT tidak sebarkan konten data pribadi

Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Konten itu baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Konten yang dilarang tersebut bersifat rahasia (pribadi), seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat bangunan, dan lainnya.

Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini

Tindakan mengunggah KTP di platform NFT dapat dikenai hukuman yang diatur Pasal 96 dan Pasal 96A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Pengawasan uang kripto hasil transaksi di platform NFT

Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

“Pak Menteri juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy.

Baca Juga: Komentari yang Jual Selfie KTP di NFT Opensea, Pakar Siber: Saya Malu, Dia Nggak Ngerti Konsepnya

3. Platform NFT dilarang sebar konten melanggar UU ITE

Penyebar aset digital berisi hoaks, kebencian, dan SARA di platform NFT bisa terjerat pelanggaran atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehingga seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platform NFT-nya tidak digunakan untuk menyebarkan konten-konten tersebut.

“Pelanggaran terhadap kewajiban itu bisa dikenakan sanksi administratif termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ucap Dedy.

Baca Juga: Gubernur Jabar Jual Lukisan di NFT Laku Puluhan Juta Rupiah, Ridwan Kamil: Hayu Hijrah Digital

4. Pahami dulu ‘aturan main’ transaksi di platform NFT

Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

“Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif,” tuturnya.

5. Pelanggar seluruh aturan dapat dihukum

Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler