KPAI Minta Kepala Daerah Tak Main Pecat Guru Terduga Pelaku Kekerasan

16 Februari 2020, 16:34 WIB
KPAI.* /PMJ News/

BANDUNG, (PRFM) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menyambangi sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/2/2020) yang gurunya diduga kuat memukuli sejumlah siswa karena terlambat dan tidak menggunakan atribut seragam.

Retno Listyarti mendatangi sekolah meminta klarifikasi dan penjelasan pihak sekolah. Ia didampingi oleh sejumlah komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Baca Juga: Emil Pastikan Guru yang Pukul Siswa di SMAN 12 Bekasi Sudah Dinonaktifkan

KPAI dan KPAD kota Bekasi diterima oleh Kepala Sekolah, Humas, Wakasek Bidang Kurikulum dan Guru Bimbingan Konseling (BK). KPAI juga mendatangi TKP (Tempat kejadian Perkara) yang merupakan lapangan sekolah tempat siswa biasa melakukan olahraga dan upacara bendera.

Retno mengatakan, hasilnya pertama, KPAI mendapat penjelasan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2020) yang dipicu karena ada 172 peserta didik yang terlambat masuk sekolah pada hari itu, tepatnya 72 anak laki-laki dan 100 anak perempuan.

"Anak-anak sendiri berdalih bahwa keterlambatan tersebut terjadi lantaran pintu masuk ke parkiran motor ditutup saat itu. Karena biasanya siswa yang terlambat tidak sebanyak itu, paling banyak 20 orang tidak sampai ratusan," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Ditambah lagi, dari 172 anak yang terlambat, ternyata beberapa diantara tidak menggunakan atribut sekolah seperti ikat pinggang.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyambangi sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/2/2020) yang gurunya diduga kuat memukuli sejumlah siswa karena terlambat dan tidak menggunakan atribut seragam. / DOK. KPAI

Diduga kuat, hal inilah yang memicu kemarahan pelaku kekerasan, karena yang bersangkutan adalah wakasek bidang kesiswaan, yang merasa memiliki tanggungjawab mendisiplinkan siswa. Seluruh siswa kemudian masuk ke kelasnya masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB. Pembelajaran kemudian berlangsung seperti biasa. Kepala Sekolah mengaku berada di ruang kerja saat kejadian dan tidak mengetahui peristiwa kekerasan tersebut.

Kedua, kata Retno, pihaknya mendapatkan penjelasan kepala sekolah bahwa video yang viral diduga dibuat oleh anak-anak yang saat itu memang berada di TKP, namun pihak sekolah tidak tahu siapa yang merekam maupun yang mengungah video tersebut ke dunia maya.

"Kepala Sekolah baru mengetahui peristiwa kekerasan tersebut melalui video yang dikirim oleh pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi pada hari yang sama saat peristiwa tersebut sekitar pukul 11 wib. Saat peristiwa terjadi, Kepsek tidak mengetahui karena posisinya di dalam ruangan sedang menerima tamu pagi itu, dan tidak ada stafnya yang melaporkan kejadian tersebut kepada Kepsek," katanya.

Baca Juga: Hujan Deras, Beberapa Daerah di Kota Bandung Kembali Dikepung Banjir

Setelah menerima video, kata Retno, Kepsek kemudian memanggil terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan khilaf. Kepsek kemudian mengajak Guru ybs ke Disdik Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi.

Esok harinya (12/2/2020) Kepsek mengeluarkan SK pencopotan jabatan sebagai wakasek kesiswaan dan terhitung pada Kamis (13/2/2020) Guru yang bersangkutan di nonaktifkan mengajar sementara waktu sambil menunggu situasi kondusif dan berkosentrasi pada kasusnya.

Ketiga, KPAI juga mendapatkan penjelasan pihak-pihak yang sudah datang ke sekolah selain KPAI pasca peristiwa dugaan kekerasan oleh oknum Guru tersebut, yaitu KPAD kota Bekasi, Inspektorat Kemdikbud RI, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/P2TP2A kota Bekasi.

"Hanya satu yang akan melakukan tindaklanjut, yaitu Dinas PPPA/P2TP2A kota Bekasi yang akan melakukan psikososial kepada anak-anak korban pemukulan," ujarnya.

Keempat, KPAI juga diantar ke TKP dan mendapatkan penjelasan posisi para siswa dan terduga pelaku saat pemukulan terhadap sejumlah siswa terjadi. Ada penjelasan juga, selain 172 siswa yang terlambat, ternyata di lapangan yang sama juga ada sejumlah siswa yang sedang mengikuti pelajaran olahraga dan diduga juga melihat peristiwa tersebut.

Berdasarkan penjelasan itu, KPAI merekomendasikan lima hal. Pertama, KPAI akan berkoordinasi dengan P2TP2A kota Bekasi untuk segera melakukan psikososial terhadap 172 siswa maupun yang sedang berolahraga di lapangan tersebut. Selain itu, anak-anak korban pemukulan juga harus di asesmen apakah membutuhkan rehabilitasi psikologis lnjutan.

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa/BAP Guru terduga pelaku pemukulan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PP N0. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menentukan jenis pelanggaran yang dibuat dan sanksi yang akan diterima. Jangan tiba-tiba hendak memecat tetapi hak Guru untuk membela diri tidak diberikan. Guru menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, wajib diberikan kesempatan membela diri. Kepala Daerah haruslah bijak dan tetap berpegang pada aturan ketika memberikan sanksi pada Guru maupun Guru yang ASN.

Baca Juga: GMKI Harap Kapolri Selesaikan Konflik Pelarangan Rumah Ibadah

Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi datang ke sekolah dan memastikan pencegahan kekerasan di masa yang akan datang. Aturan sekolah bisa dikaji kembali apakah masih relevan dan tidak melanggar hak-hak anak. Disdik dapat meminta sekolah membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban maupun anak pelaku. Juga dapat memfasilitasi sekolah untuk sungguh-sunggu menjalankan program SRA (Sekolah Ramah ANak).

Keempat, KPAI juga berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan OPD terkait untuk membahas beberapa kasus dari Jawa Barat yang masuk ke pengaduan KPAI.

Kelima, KPAI akan pengawasan ke pihak kepolisian jika kasus ini dilaporkan oleh orangtua anak korban ke kepolisan, sehingga proses hukum harus berjalan dan kita wajib menghormati proses tersebut, karena hak setiap orang untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler