Lowongan Kerja Terbaru Dinas Perhubungan Jakarta Desember 2022, Berikut Kualifikasinya

20 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustarasi Lowongan Kerja PT Shopee International Indonesia September 2021 /PRFM

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (dishub) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Saat ini Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta sedang membuka lowongan pekerjaan Crew Kapal untuk formasi Nahkoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Anak Buah Kapal (ABK).

Berikut adalah kualifikasi lowongan kerja Dishub Jakarta Desember 2021:

Baca Juga: Parodi Video Klip 'yang Terdalam' dari Selebgram ini Dikomentari oleh Noah dan Ariel

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia Badminton 2021, Jepang Kantongi Banyak Medali 

1. Warga Negara Indonesia

2. Pria/Wanita

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Tidak mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya

5. Memiliki KTP dan NPWP

6. Tinggi badan Pria minimal 170 cm dan Wanita 160 cm

7. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK Kepolisian

8. Memiliki sertifikat keahlian khusus:
- ANT D (Ahli Nautika Tingkat Dasar)
- ATT D (Ahli Teknik Tingkat Dasar)
- BST (Basic Safety Training)

Baca Juga: Mengenal Rekrutan Baru Persib Bruno Cantanhede yang Pernah Main Bareng Rivaldo

Persyaratan Lamar:

· Scan Asli Surat Lamaran Pekerjaan

· Scan Asli Daftar Riwayat Hidup (CV)

· Scan Asli Print Out Scan Asli Ijazah Terakhir

· Scan Transkrip Nilai

· Scan Asli SKCK Terbaru

· Scan Asli Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit

· Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba

· Scan Asli Sertifikat Vaksinasi 1 & 2

· Scan Asli KTP

· Scan Asli Kartu Keluarga

· Scan Asli NPWP

· Scan Asli Sertifikat Keahlian Khusus (Kru Kapal/Nakhoda/KKM/ABK)

· Pas Foto dengan background berwarna merah ukuran 4x6

Baca Juga: Ganjar Harapkan HeteroSpace Solo Hadirkan Unicorn Baru

Pendaftaran paling lambat hingga 22 Desember 2021 dan pelamar melakukan pedaftaran secara online melalui laman berikut ini. 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler