PRFMNEWS - Salah seorang tersangka Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal asal Yogyakarta berinisial AZ layangkan gugatan praperadilan kepada Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.
Gugatan praperadilan AZ dilayangkan ke PN Bandung dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, AZ memperkarakan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda Jabar.
Baca Juga: Wih! Sandiaga Uno Ditantang Emak-emak Goreng Pisang di Minyak Panas Pakai Tangan
Gugatan ini dilayangkan AZ ke PN Bandung pada surat gugatan tanggal 29 Oktober 2021.
Sidang pertama praperadilan ini akan digelar pada hari ini Senin, 8 November 2021.
Sebelumnya, Polda Jabar meringkus AZ dan rekan-rekannya dalam sebuah penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kylie Jenner Angkat Suara Soal Konser Travis Scott Tewaskan 8 Orang
Baca Juga: Satu 'Oleh-oleh' Dinas Luar Negeri Ridwan Kamil: Sekolah Tinggi Maritim 4.0 di Jawa Barat
AZ dan rekan-rekannya itu kerap menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan hutangnya ke pinjol tersebut.
Dalam kasus ini, AZ dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.***