Ini Sosok RR Artis Mango yang Ditangkap Polisi Karena Sering Live Bugil

21 September 2021, 08:23 WIB
RR (tengah) tertunduk lesu di Mapolresta Denpasar Senin, 21 September 2021 kemarin. RR diamankan petugas saat sedang live show di aplikasi Mango pada Jumat lalu. /Polresta Denpasar

PRFMNEWS - Perempuan berinisial RR (32) ditangkap jajaran Polresta Denpasar karena diduga sebagai pelaku pornografi dengan kerap live bugil di aplikasi mango.

RR adalah artis mango live pemilik ID Kuda Poni atau Bintang.

Dia ditangkap Polisi di sebuah apartemen di Denpasar Selatan saat dia sedang melakukan live pada Jumat, 17 September 2021 lalu.

 

Baca Juga: Tak Ada Daerah PPKM Level 4, ini Daftar Daerah PPKM Level 2 dan Level 3 di Jabar

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua HP Iphone beserta sim card milik pelaku, kursi,pakaian pelaku, mainan menyerupai alat kelamin (dildo) dan kartu atm miliki pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, RR yang sering live bugil di mango sudah lakukan aksinya selama 9 bulan dan dapat uang hingga Rp50 juta perbulan.

“Pelaku sebagai selebgram secara terang-terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi Mango. Pelaku mengakui sudah melakukan kegiatan ini sudah selama sembilan bulan dengan penghasilan Rp25 hingga Rp50 juta perbulan,” ungkap Kapolresta dalam siaran pers yang dikutip dari instagram resmi Polresta Denpasar hari ini Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Tak Ada Daerah PPKM Level 4, ini Daftar Daerah PPKM Level 2 dan Level 3 di Jabar

Dijelaskan Kapolresta, selain di aplikasi Mango, RR juga kerap melakukan aksi live show di aplikasi Bigo.

Disebutkan, RR ini melakukan aksi seperti ini karena dorongan faktor ekonomi.

Meski kerap mempertunjukan kemolekan tubuhnya secara live, RR tidak menerima BO (booking order) meski kerap ada yang meminta saat show.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bandung Sudah di Bawah 500

"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya RR dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler