Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala Sebesar Rp6,9 Miliar, Begini Cara Pengajuannya

30 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Masjid /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan 10 juta untuk tiap musala.

Baca Juga: KPK Ganti Istilah Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Pukat: Keliru, Harusnya Maling

Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh. Agus Salim mengatakan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jam 7 Malam Ini Jokowi Umumkan Nasib PPKM Jawa-Bali, Diperpanjang? Klik Link Live Streaming di Sini

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” kata Agus, Senin 30 Agustus 2021.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: Bikin Konten Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Dipanggil Polisi

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

"Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid atau musala," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler