Yahya Waloni Ditangkap Atas Kasus Dugaan Penodaan Agama

27 Agustus 2021, 12:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /Instagram/@divisihumaspolri/

PRFMNEWS - Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni atas dugaan kasus penodaan agama.

Dikutip dari pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan jika Yahya Waloni ditangkap di Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Tahun Depan Rans Cilegon United FC Siap Tanding Lawan Tim Utama Fenerbahce

Baca Juga: 25 Ribu Karyawan Toko Ritel di Kota Bandung Sudah Divaksin, Diharapkan Bisa Beri Rasa Nyaman Pada Konsumen

Penangkapan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu.

Ia juga menyebut jika penangkapan ini merupakan pengembanganatas laporan pada 27 April 2021 lalu bernomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," lanjutnya.

Rusdi menerangkan jika Yahya Waloni langsung menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri usai ditangkap.

Baca Juga: Agenda Klarifikasi Ayu Ting Ting Dijadwal Ulang, Polisi: Rencananya 31 Agustus 2021

Baca Juga: Kebut Persiapan Liga 1 2021, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari

Penyidik sudah menetapkan status tersangka dan terancam pasal berlapis.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler