Dinar Candy Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

5 Agustus 2021, 20:47 WIB
Dinar Candy /Instagram/@dinar_candy /

PRFMNEWS - Aksi pakai bikini di pinggir jalan yang dilakukan oleh Dinar Candy berbuntut ancama hukuman penjara.

Setelah ditangkap Polisi pada Rabu 4 Agustus 2021 malam kemarin, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJNews, menyatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan Dinar Candy ke tingkat penyidikan kasus.

Baca Juga: Brunei Darussalam jadi Target Pemerintah Indonesia untuk Kerjasama Antarpelabuhan

 

"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," jelas Azis, Kamis 5 Agustus 2021.

Azis memaparkan, Polres Metro Jakarta Selatan tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy.

Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," papar Azis.

Baca Juga: Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Atas tindakannya mengenakan bikini dan berdiri di pinggir jalan, Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah sebuah video aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Video aksi unjuk rasa dengan hanya pakai bikin dan beridiri di pinggir jalan itu Dinar Candy unggah di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1021: Nico Robin Ngamuk, Black Maria Muntah Darah

Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy dalam unggahannya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler