8 Juta Pegawai akan Dapat BSU Rp1 Juta di Masa PPKM

28 Juli 2021, 11:14 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Rekening Kapan? Sebelum Itu, Pastikan Langkah Ini /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai cara cegah PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan akan ada 8 juta pekerja yang akan dapatkan bantuan yang kerap disebut BLT Pegawai ini.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Windy Cantika Berpotensi Raih Medali Perak, Gara-gara Hal Ini

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI)dan merupakan Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Curi Motor Penjaga Warung Pakai Golok, 3 Pelaku Diringkus Polres Cimahi

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kalahkan Wakil Belgia, Gregoria Mariska Juara Grup M di Olimpiade Tokyo 2020

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler