Kebijakan PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari, Presiden Jokowi Jelaskan Alasannya

20 Juli 2021, 20:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri penjelasan, soal alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah mulai berjalan sejak 3 Juli 2021 lalu.

Dalam siaran Persnya di kanal Youtube Sekretariat Presiden malam ini, Selasa 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah alasan mengapa PPKM Darurat harus dilaksanakan.

Meskipun begitu, Jokowi mengaku penerapan PPKM Darurat adalah keputusan yang berat namun tak dapat dihindari.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat," jelas Jokowi.

Baca Juga: Breaking News! PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Bukan tanpa alasan, lanjut Jokowi, kebijakan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan kasus penyebaran Covid-19, dan menurunkan kapasitas ruang perawatan pasien di rumah sakit.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ungkapnya.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat yang sudah berjalan lebih dari 14 hari ini berdampak pada penurunan angka kasus penularan Covid-19.

Tak hanya itu, Jokowi juga menerangkan, kebijakan PPKM Darurat yang keluarkan pemerintah juga berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang menurun.

"Namun, Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," jelasnya.

Baca Juga: Diperpanjang atau Tidak, Ketua DPR RI Puan Maharani: Pastikan Bahwa PPKM Darurat adalah Solusi

Baca Juga: PPKM Darurat Kabupaten Garut Diperpanjang atau Tidak, Bupati Rudy Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Presiden Jokowi menegaskan, jika tren penurunan kasus terus terjadi, maka pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat.

Dibukanya PPKM Darurat yang rencananya dilaksanakan pada 26 Juli 2021 mendatang, kata Jokowi, akan dilakukan secara bertahap.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler