Mahfud MD: Pengurusnya yang Resmi di Kantor Pemerintah itu AHY Putra SBY

7 Maret 2021, 07:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /akun Youtube Kemenko Polhukam RI

PRFMNEWS – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan secara resmi pemerintah masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Kendati demikian, ia mengaku pemerintah belum bisa memastikan apakah kepengurusan baru Partai Demokrat pasca-kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang adalah sah atau tidak.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris, Leicester Geser Man United di Posisi Dua

Baca Juga: Antusias Ferdinand Sinaga Gabung Persib, Robert Albert Selalu Inginkan Dia Jadi Anak Asuhnya

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dilansir ANTARA, Sabtu 6 Maret 2021.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Baca Juga: Kemenpora Tegaskan Komitmennya Soal Industri Olahraga Dalam Negeri, Sesmenpora Ajak Produsen Lokal Pro Aktif

Baca Juga: Jawa Barat Punya Produsen Bola Kualitas Internasional, DPRD Minta Presiden Ikut Turun Tangan

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Baca Juga: Update Longsor Jalur Penghubung di Soreang, BPBD: Dipicu Gempa dan Hujan Deras

Pada jaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," demikian Mahfud MD.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler