Vaksinasi Tahap 2 Bagi Lansia Bakal Diprioritaskan di Ibu Kota Provinsi

20 Februari 2021, 08:46 WIB
Vaksinasi Covid-19 Bagi Para Lansia /PMJ News/

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksinasi tahap dua dengan sasaran kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas dan petugas pelayanan publik akan dimulai.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi untuk lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, di prioritaskan di Jawa dan Bali.

Siti menjelaskan, vaksinasi COVID-19 difokuskan di Jawa dan Bali dikarenakan tingkat penularan di sana cukup tinggi.

Baca Juga: UPDATE Banjir Jakarta Hari Ini : Sejumlah Ruas Jalan Masih Belum Bisa Dilintasi Kendaraan

Baca Juga: Tempat Isolasi Mandiri Kota Bandung Penuh, Pemkot Siapkan 2 Hotel

“Jadi selain untuk seluruh kotamadya yang ada di DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatra Utara, Kota Makassar untuk Sumatra Selatan dan seterusnya,” ujarnya dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jum'at 19 Februari 2021.

Pada tahap kedua vaksinasi ini, terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi lansia. Pilihan pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Waspada ! Ada Pohon Tumbang di Jalan Supratman Kota Bandung, Lalu Lintas Bisa Dilalui Satu Lajur

“Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id,” jelas Nadia.

Baca Juga: [UPDATE] Hingga Pukul 07.00 WIB Tinggi Muka Air Angke Hulu DKI Jakarta Siaga I

Di kedua website tersebut akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan.

Selanjutnya pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan ASN/PEPABRI/LVRI, organisasi keagamaan, ataupun organisasi kemasyarakatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler