Masyarakat Tolak Vaksin Bisa Disanksi? Ini Penjelasan Pakar Hukum

14 Januari 2021, 12:00 WIB
Momen saat jarum suntik vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam lengan Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Vaksinasi Covid-19 Indonesia sudah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Ditandai dengan Presiden Jokowi yang menjadi orang pertama disuntik vaksin.

Namun di luar sana masih ada sekelompok masyarakat yang menolak vaksin, bahkan tagar #TolakDivaksinSinovac pun sempat menjadi trending topic di lini masa Twitter.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan masyarakat yang menolak vaksin dapat dikenai sanksi dan denda.

Baca Juga: Beres Divaksin Corona, Jokowi Beri Pernyataan Seperti Ini

Baca Juga: Lihat Vaksinatornya Gemetar, Jokowi Beberkan Sejumlah Dugaan

Merespons hal ini, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, dalam Undang-undang pemerintah wajib melindungi masyarakat dari penyakit penular atau wabah, termasuk pandemi Covid-19.

Maka jika salah satu upayanya adalah vaksinasi, maka warga negara pun menjadi wajib mengikuti vaksinasi. Pasalnya dampak dari penyakit menular tersebut berakibat kepada orang banyak, bukan hanya individu saja.

"Kata wajib itu yang menimbulkan kewajiban bagi warga negara melaksanakan upaya pencegahan itu (vaksinasi)," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia di RS Yarsi Jakarta

Meski dalam Pasal 5 dari UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya", tapi karena dampak penyakit ini berpengaruh kepada orang lain, maka masyarakat menjadi wajib melakukan pencegahan dengan vaksinasi.

"Yang semula sebagai hak untuk melakukan pengobatan, upaya penyembuhan, tapi sekarang karena ada efek pengaruh kepada yang lain maka menjadi wajib warga negara untuk melakuka pencegahan, satu di antaranya melalui vaksinasi," paparnya.

Lantas, apakah masyarakat dapat disanksi jika menolak vaksinasi?

Baca Juga: [Foto] Momen-momen Presiden Jokowi Saat Disuntik Vaksin Corona Sinovac Hari Ini

Asep menegaskan benar, warga dapat dikenai konsekuensi sanksi jika menolak. Namun, tidak secepat itu, sebab ada tahapan-tahapan sebelum pemerintah menerapkan sanksi.

"Hemat saya dalam UU wabah maupun kesehatan, itu ada kewajiban yang dapat dilakukan tindakan hukum itu mendahulukan sanksi administrasi," imbuhnya.

Tahap pertama dalah sosialisasi masif. Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah misalnya memberikan pemahaman bahwa vaksinasi itu aman, halal, tidak berefek serius, dan sebagainya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Kenang Momen: Ini Loh Orang Arab Mencintai Indonesia

Lalu, harus ada lembaga yang menjamin, misalnya BPOM yang berkewajiban menanggulangi efek yang akan terjadi dari penerima vaksin.

"Sanksi tidak hanya sanksi, tapi ada tanggung jawab negara yang lain untuk meminimalisasi adanya dampak atau kerugian seorang warga yang divaksin itu," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler