Sambut Baik Terbitnya PP Kebiri Kimia, Komnas PA: Ini Hadiah Bagi Anak Indonesia

5 Januari 2021, 10:31 WIB
Ilutrasi Pelecehan Seksual Anak /pixabay/Karawangpost

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena menyambut baik terbitnya PP tersebut. Dia menyebut aturan ini adalah hadiah bagi anak-anak Indonesia.

"Ini (PP kebiri) hadiah untuk anak-anak Indonesia sebagai bentuk preventif terhadap perilaku para predator anak yang saat ini kita sebut bukan hanya darurat tapi sudah keadaan abnormal di Indonesia," kata Bima saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Kondusif Saat Libur Tahun Baru Kemarin, Oded Mengaku Terharu

Baca Juga: Siapkan Payung, Bandung dan Jabar Sore Ini Berpeluang Diguyur Hujan

Baca Juga: Liverpool Kalah, MU Menempel Sang Pemuncak, Berikut Klasemen Liga Inggris yang Semakin Ketat

Bima menyebut, PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu, sebagai langkah maju bagi perlindungan anak di Indonesia.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Di tahun 2020 saja, angka tindak kekerasan terhadap anak naik 30 persen dari tahun 2019. Ini menjadi peringatan serius bagi upaya perlindungan anak.

Angka kenaikan tersebut ungkap Bima merupakan kasus yang terungkap dan dilaporkan saja.

Ia meyakini angka kekerasan seksual terhadap anak yang tidak  terungkap jauh lebih besar.

"Mungkin lebih banyak lagi, karena banyak yang tidak melaporkan," katanya. 

Baca Juga: Tidak Naik dan Tidak Turun, Cek Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Selasa 5 Januari 2021

Baca Juga: Karen Jadi Peserta yang Pertama Tereliminasi dari Spektauler Show Indonesian Idol Special Season

Baca Juga: Kabar Baik! 3 Program Bansos Ini Mulai Disalurkan Awal Januari, Cek Apa Saja

Bima menyambut baik terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di beberapa daerah.

Ia memberi apresiasi khusus kepada para penyidik dan penuntut kasus kekerasan anak.

PP No. 70/2020 juga dia nilai membawa angin segar bagi penyidik dan penuntut yang selama ini kesulitan ketika membawa kasus ke tingkat pengadilan.

Selama ini ungkap dia, penyidik dan penuntut kesulitan mengumpulkan barang bukti terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini langkah segar bagi penyidik dan penuntut sampai pengadilan, bahwa teknis pemberian vonis tidak lagi ragu, setelah adanya vonis kebiri," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler