Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Menuai Kritik, Fadli Zon : Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

2 Januari 2021, 07:43 WIB
Catatan Akhir Tahun Kepemimpinan Jokowi, setidaknya Fadli Zon merangkum empat Argumen kemunduran demokrasi /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Kapolri mengeluarkan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang pembubaran FPI.

Salah satu pasal yakni pasal 2d dalam maklumat Kapolri tersebut menuai kritik. Dimana isi dari Pasal 2d Maklumat Kapolri itu menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak

Baca Juga: Terbitkan Maklumat Larangan FPI, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Sebarluaskan Konten FPI

Kritikan mengenai pasal 2d maklumat Kapolri disampaikan pula oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Fadli menilai maklumat Kapolri pasal 2d sangat anti demokrasi.

"Maklumat kebablasan anti demokrasi. Harus dicabut!," cuit @fadlizon, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Corona Aktif Terbanyak di Kota Bandung per Jumat 1 Januari 2021

Sebelumnya Kapolri Idham Azis pun membenarkan pihaknya menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Terpeleset Ketika Memancing, Warga Bandung Ini Tewas Tenggelam di Sungai Cipedes

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Idham saat dikonfirmasi seperti diberitakan ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

Perlu diketahui, Maklumat Kapolri ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

 

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler