Ojol di Kota Bandung Sudah Boleh Angkut Penumpang

- 10 Juni 2020, 18:26 WIB
OJEK Online*
OJEK Online* /DOK. PRFMNEWS/

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mempersilakan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti membawa hand sanitizer, serta memakai masker.

"Pengguna sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Masih Kaji Kemudahan untuk Anggota Keluarga Tenaga Medis saat PPDB

Dikatakan Ricky, kebijakan bagi ojol untuk bisa mengangkut penumpang mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.

Permenhub itu menyebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

“Akan segera kami komunikasikan dengan perusahaan penyedia layanan ojol. Agar membuat pangkalan khusus di tempat keramaian,” kata Ricky.

Lebih lanjut, penumpang ojol disarankan untuk membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x