Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Namun, Hendra tak menampik pelaku bisa menjalani hukuman lebih dari 20 tahun seiring fakta-fakta baru yang terkuak nantinya.
Korban kini mengalami trauma mendalam. Maka dari itu Hendra memastikan jika jajaran Polresta Bandung memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi priskologi korban.
"Dari korban juga sudah tidak tahan saat mau lapor polisi selalu dihalang-halangi oleh pelaku," ungkap Hendra.
Baca Juga: Ketua DPRD Berharap Kurva Covid-19 Kota Bandung Menurun di Sisa Waktu PSBB
Saat diamankan petugas, turut diamankan juga smartphone pelaku yang ternyata saat diperiksa banyak video dan foto tak senonoh antara korban dan pelaku.
Sementara itu, pelaku berinisial EP (36) mengaku menyetubuhi korban karena khilaf. Dia biasanya melakukan perbuatannya itu di ruangan seni yang biasanya kosong dan dianggap sebagai gudang. Selain itu diapun mengakui pernah melakukan perbuatan kejinya itu di rumah kontrakannya.
"Di sekolah, di kontrakan juga sekali. Di sekolah di ruang seni karena kosong itu gudang," katanya.
permohonan maaf dari redaksi. Dengan ini kami sampaikan permohonan maaf artikel ini sebelumnya berjudul "Seorang Guru Pesantren di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun" dan kami ubah dengan menambahkan kata oknum menjadi "Oknum Guru MA di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun"
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan semoga menjadi maklum.