Polres Cimahi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Hipnotis

- 21 Mei 2020, 13:11 WIB
Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan saat ekspose kasus penipuan dengan modus hipnotis, di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).*
Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan saat ekspose kasus penipuan dengan modus hipnotis, di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus hipnotis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada akhir Februari lalu.

Korban yang merupakan suami istri merasa ditipu dan uangnya digelapkan oleh para tersangka.

"Dari keterangan tersangka tindak pidana ini sudah direncanakan," kata Widi saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Pesan Menko PMK Kepada Umat Islam: Saat Lebaran, Jangan Berkumpul!

Pada saat melancarkan aksinya, keempat tersangka tersebut berbagi tugas.

Tersangka AS dan IS berpura-pura menanyakan alamat sebuah pesantren di Cimahi dengan alasan akan menyumbangkan hartanya. Sedangkan tersangka lain ikut dalam satu mobil.

"Mereka meyakinkan dan mengajak korban menunjukkan lokasi pesantren," kata dia.

Korban kata dia, sebelumnya sudah menjadi target sasaran. Korban diikuti dari sehabis mengambil uang di bank.

Korban kemudian dipengaruhi dan dibujuk untuk mengikuti apa yang menjadi keinginan para tersangka.

"Korban bersama tersangka berangkat satu mobil ke lokasi (pesantren), di tengah jalan korban terpengaruh untuk memberikan uang, dan mengambil lagi uang yang ada di bank, untuk diserahkan kepada tersangka," kata dia.

Baca Juga: Di Bulan Puasa Ini, Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Di tengah jalan korban kemudian diajak keluar mobil dan ditawarkan istirahat sambil makan. Setelah itu tanpa sepengatahuan korban, para pelaku melarikan diri memakai mobil.

"Setelah itu barulah mereka (korban) sadar dan melaporkan kasus itu ke polisi," kata dia.

Widi mengatakan, para tersangka sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama sebanyak 11 kali.

Mereka melancarkan aksinya di Cimahi, Soreang, Bandung, Cianjur, Garut, Sumedang, dan Tasikmalaya.

"Modusnya sama yaitu menyakinkan korban untuk menyumbang ke pesantren," kata dia.

Para tersangka merupakan warga Cianjur. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut, karena bisa jadi ini merupakan jaringan.

"Mohon kepada masyarakat apabila ada yang menjadi korban kejahatan dengan modus sama, silakan bisa lapor ke Polres Cimahi," kata dia.

Baca Juga: Dikira Tsunami, Warga Subang Panik dan Menyelamatkan Diri

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x