BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 terkait Menjaga Ketahan Pangan Nasional pada Saat Tanggap Darurat Coronavirus Disease (Covid – 19). Sesuai instruksi, Satgas ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kita sebenarnya sudah akrab dengan ini. Contohnya ada Dewan Ketahanan Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) itu tugasnya sama–sama saja,” ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna usai konferensi video dengan Plt Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (15/5/2020).
Ia menilai, Satgas bertugas mengontrol pasokan, distribusi, harga, hingga pengendalian pangan di setiap daerah.
Baca Juga: DPRD Jabar Tidak Akan Intervensi Hasil PPDB 2020
“Dewan Ketahan Pangan juga sudah ada datanya seperti itu. Jadi kita tidak ada persoalan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menyampaikan, setiap kabupaten kota sampai provinsi wajib membentuk satgas ketahan pangan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020.
“Regulasi terkait ini kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, untuk membentuk satgas di daerah. Sebagaimana terdapat beberapa pangan di daerah yang harus diketahui dengan rutin seperti, beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging ayam, telur ayam, minyak goreng dan gula,” bebernya.
Baca Juga: Imbauan MUI Kota Bandung: Salat Idulfitri di Rumah Masing-masing
Menurutnya, anggota yang tergabung dalam satgas ini harus lintas sektoral. Di antaranya, Bappeda, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, bahkan TNI-Polri.