Kewilayahan Harus Terlibat Optimal dalam PPDB 2020

- 15 Mei 2020, 15:46 WIB
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.*
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.* /ANTARA/

BANDUNG, (PRFM) - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menginstruksikan aparat kewilayahan harus ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi langsung kepada para orang tua siswa terkait masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Pasalnya kebijakan PPDB tahun 2020 mengalami perubahan presentase dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jadi sosialisasi PPDB ada di teman kewilayahan karena PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena masih banyak orang tua calon siswa SD dan SMP yang belum hafal jalur mekanisme pendaftaran online, maka saya imbau agar kewilayahan bisa membantu hal tersebut," ungkap Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Agar Tak Terjadi Penumpukan, Calon Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Diimbau Bawa Tiga Dokumen Ini

Pendaftaran tahun ini juga, lanjut Yana, diwakili wali kelas Didik siswa di sekolah sebelumnya, seperti masuk SMP didampingi oleh wali kelas saat duduk dibangku SD, sementara masuk SD oleh guru TK sebelumnya. Proses pendaftaran sendiri tidak semua ke sekolah tujuan.

“Jadi sama wali kelas sekolah asal dan orang tua diberi pasword untuk mengecek datanya bener atau tidak. Dulu zonasi itu 500 meter dan sekarang hingga 3 km," ujarnya.

Selanjutnya, jika ada keluhan, tambah Yana, bisa disampaikan ke Wali Kelas, untuk disampaikan ke operator ppdb.bandung.go.id. Dan selama belajar di rumah Wali Kelas diharapkan terus berkomunikasi secara intens bersama siswanya.

Baca Juga: Warga Temukan KTP di Tempat Pembuangan Sampah

Sementara untuk jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020 yakni;
1. Jalur zonasi minimal 50 persen
2. Jalur afirmasi minimal 15 persen
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menyebutkan, secara umum PPDB 2020 akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Tahap pendataan dilakukan pada 11 Mei hingga 13 Juni 2020.

“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” bebernya.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan unggahan ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator, yang disebut dengan proses pendataan. Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.

Baca Juga: Disney Plus Bakal Produksi Serial Percy Jackson

“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ujar Cucu.

Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

Pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanaK, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu," jelas Cucu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x