Baca Juga: Polrestabes Bandung Berencana Tutup Jalan Cikutra, Kasatlantas: Tergantung Kepatuhan Warga
Ferdian diketahui akan diinterogasi di polsek terdekat. Nantinya Ferdian, bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengakui jika pihaknya sudah mengetahui kasus prank terhadap waria yang dilakukan Youtuber bernama Ferdian Paleka.
Maka dari itu dia memastikan jika jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas kasus ini, Ulung mengajak para youtuber dan pelaku kreatif lainnya untuk menyebarkan nilai-nilai optimis agar permasalahan Covid-19 ini bisa diselesaikan.
Baca Juga: Kandungan Omega-3 pada Ikan Kembung Setara Ikan Salmon
"Kepada Youtuber harus memberikan semangat optimis kepada masyarakat untuk menghadapi Covid-19 ini dapat kita atasi dengan kerjasama dengan melaksanakan kegiatan tetap tinggal di rumah," tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (4/5/2020).